UU No. 11 Tahun 2008
UU ITE mengakui Tanda Tangan Elektronik sebagai bukti elektronik yang memiliki akibat hukum sah.
Unduh DokumenKelola surat, proses TTE, dan verifikasi keaslian PDF dalam satu layanan modern untuk kebutuhan administrasi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Status Layanan
0
Surat Terverifikasi
0
Pengguna Aktif
Dasar Hukum
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UU ITE mengakui Tanda Tangan Elektronik sebagai bukti elektronik yang memiliki akibat hukum sah.
Unduh DokumenPeraturan Walikota Banjarmasin tentang penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan pemerintah kota.
Unduh PerwalMengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik termasuk syarat tanda tangan tersertifikasi.
Unduh DokumenTutorial
Video panduan membantu pengguna memahami proses pembuatan QR Code, unggah dokumen, hingga verifikasi hasil TTE.
Verifikasi Publik
Unggah PDF bertanda tangan elektronik untuk memeriksa validitasnya secara langsung. Maksimal ukuran file 10MB.